LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022 NOMOR 7
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
BUMD
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 7, LD.2022/NOMOR.7
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH KENDAL HANDAL USAHA
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam mewadahi berbagai jenis bidang usaha yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Kendal Handal Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Wangktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 dicabut.