LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2022 NOMOR 8
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Pemerintahan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PEMINDAHAN IBU KOTA KECAMATAN
2022
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 8, LD.2022/NOMOR.8
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KECAMATAN KALIWUNGU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa Ibu Kota Kecamatan sebagai pusat pemerintahan dari suatu Pemerintah Kecamatan mempunyai peran penting, tidak hanya sebagai pusat penyediaan pelayanan publik, akan tetapi sekaligus juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan wajah suatu wilayah kecamatan; bahwa berdasarkan kondisi yang ada, Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan saat ini tidak optimal lagi sebagai Ibu Kota Kecamatan, terutama dari aspek daya dukung penyediaan layanan publik, daya dukung lingkungan dan daya dukung aksesibilitas kewilayahan sehingga perlu dilakukan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Ibu Kota dan Batas Wilayah Administratif, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.