LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 NOMOR 1
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Keuangan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2023
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 1, LD.2023/NOMOR.1
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab IV Penyusunan Rancangan APBD Bab V Penetapan APBD Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD Bab VIII Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bab IX Kekayaan Daerah dan Utang Daerah Bab X BLUD Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah Bab XIII Informasi Keuangan Daerah Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Ketentuan Lain-Lain Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.