LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 NOMOR 3
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
PemerintahanPerizinan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
EKONOMI KREATIF
2023
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 3, LD.2023/NOMOR.3
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
bahwa Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai upaya pengembangan ekosistem dan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas menjadi produk yang menciptakan nilai tambah merupakan salah satu upaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sektor usaha kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sehingga perlu didukung kebijakan dalam pengembangannya sebagai upaya pengembangan ekosistem dan Pelaku Ekonomi Kreatif dalam meningkatkan kapasitas manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi; bahwa guna memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pengembangan dan pembangunan ekosistem ekonomi kreatif di Daerah diperlukan suatu pengaturan tentang pengembangan ekonomi kreatif di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang%u2013Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pelaku Ekonomi Kreatif, Subsektor Ekonomi Kreatif, Pelindungan Usaha Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pusat Ekonomi Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha, Pendataan dan Sistem Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Penghargaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.