LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 NOMOR 14
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Keuangan
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 14, LD.2023/NO.14
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-UndangNomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendaftaran Dan Pendataan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan, Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Kerahasiaan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.