LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024 NOMOR 1
Hukum
Berlaku
DICO M GANINDUTO
Sosial
-
Indonesia
B.1
Hukum Umum
KETAHANAN KELUARGA
2024
PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 1, LD.2024/NOMOR.1
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Keluarga Berkualitas dan sejahtera yang hidup dalam lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan, maka diperlukan intervensi dan peran dari Pemerintah Daerah dan semua pihak secara berkelanjutan dalam pembangunan Ketahanan Keluarga; bahwa globalisasi dan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya dapat mengancam kemerosotan moral dan mempengaruhi kerentanan Keluarga; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Ketahanan Keluarga, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum , Perencanaan, Pelaksanaan, Perwalian dan Pengampuan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Koordinasi, Kerja Sama dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.