UU No 6 Tahun 2014 ini bertujuan utk :
- Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa,
- Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi, dan
- Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab