Pemerintah Kabupaten Kendal memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Keglatan Masyarakat di Kabupaten Kendal (PPKMI mulai tanggal 26 Januari 2021 sampal dengan 8 Pebruari 2O21. Dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Kendal (PPKM) tersebut, diminta Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kendal dibatasi sampai dengan Pukul 2O.OO WIB.
Membatasi aktifitas ditempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home /WFH/ sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, kecuali ditempat-tempat pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan tempat pelayanan kesehatan lainnya) serta tempat pelayanan publik.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ online dan/ atau pembelajaran jarak jauh di seluruh lini jenis dan jenjang pendidikan.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistim pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan : a. Hanya boleh melayani konsumen untuk makan/minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional; 3 b.Jam operasional dibatasi, sebagai berikut: 1) Restoran, rumah makan, cafe dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB; dan 2) Angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. c. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pusat perbelanjaan dan mall/swalayan/toserba diperbolehkan untuk dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Toko Modern diperbolehkan untuk dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan seca-ra lebih ketat;
Pasar rakyat diperbolehkan untuk dibuka dengan ketentuan : a. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 12.30 WIB, sedangkan untuk pasar yang operasionalnya di malam hari dibatasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB; dan b. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan peribadatan pada tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan iebih ketat;
Khusus destinasi wisata dan sarana penunjang lainya diberiakukan: a. Daya tarik wisata melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB; dan b. Usaha Pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal. c. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat'
Selama pelaksanaan masa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak diperkenankan kunjungan ke luar daerah atau menerima kunjungan dari luar daerah;
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;
Kegiatan sosial dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa antara lain berupa pertemuan/ rembug warga, resepsi, hajatan, pentas seni budaya, event olah raga atau kegiatan lain yang sejenis tidak diizinkan sampai dengan berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat;
Penyelenggaraan transportasi umum dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 443.2/2794/2020 tanggal 23 Juni 2O2O tentang Pedoman Penyelenggaraan Transportasi Darat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kendal;
BUMN/BUMD/BUMDes/Perusahaan Swasta/lndustri wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift termasuk saat masuk kerja, istirahat, dan pulang kerja, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing, serta menghindari adanya kerumunan.
Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 16 tersebut di atas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
KIRIM KOMENTAR