Workshop JDIH "Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk Mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah"
A.Dasar dari Kegiatan workshop JDIH ini adalah Surat Kepala
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 265/B/S/DJPKN-V.SMG/HKM.04.03/08/2025
perihal undangan Kegiatan workshop JDIH "Peningkatan Sinergi dalam
Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk Mendukung
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah";
B.Tujuan dari kegiatan ini adalah;
1.Meningkatkan kapasitas pengelola JDIH;
2.Mendorong integrasi sistem hukum antarinstansi;
3.Menyusun strategi kolaboratif; dan
4.Memperkuat literasi hukum.
C.Kegiatan workshop
JDIH ini diawali dengan museum tour dan dilanjutkan pembukaan oleh Ahmad Luthfi
H. R.S.E.,
M.H., Ak., CA, CSFA, ERMAP Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dengan
narasumber:
1.Supriyonohadi S.H., M.Si, CLA, CSFA. Kepala Pusat
Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan dan Pengembangan
Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI dengan materi %u201CPeran JDIH BPK dan
UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Pengelolaan Keuangan
Negara/Daerah%u201C;
2.Haerudin, SH., MH. Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah
dengan materi %u201CPengelolaan JDIH pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Tantangan
dan Hambatannya%u201C.
3.Hasil :
1.Peran JDIH BPK
dan UJDIH BPK Perwakilan dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah sesuai dengan
Renstra BPK 2025-2029 yaitu BPK Bermartabat dan Bermanfaat. Dengan sasaran
strategisnya:
a.Meningkatnya
manfaat sasaran hasil pemeriksaan
b.Meningkatnya Pemanfaatan hasil investigasi dan penyelesaian
ganti kerugian negara/daerah; dan
c.Meningkatnya Kapasitas organisasi dan pelayanan
public BPK
Selain itu,
BPK juga berperan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai dengan
koridor hukum dan rekomendasi yang diberikan memiliki dasar regulatif yang
kuat.
2.Tugas pengelola UJDIH BPK Perwakilan adalah
melakukan pemutakhiran database peraturan di daerah, dengan melakukan Kerjasama
dengan JDIH Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah perwakilan.
3.Melaksanakan optimalisasi standar pengolahan
Dokumen dan Informasi Hukum melalui pengembangan Website JDIH berdasarkan
standardisasi dan pola-pola operasional yang telah diseragamkan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumentasi dan Informasi Hukum;
4.Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah
harus mampu menangani tantangan dan hambatan yang dialami selama pengelolaan
JDIH dengan berkoordinasi satu sama lain.
5.Dalam paparan kepala Biro Hukum, dijelaskan
bahwa dalam penomoran produk hukum daerah, tidak boleh dilakukan inden nomor
dan tanggal karena berpotensi ada masalah di kemudian hari.
BPK RI menghimbau agar setiap anggota JDIH terus
melakukan koordinasi dalam pemutakhiran database peraturan pada website JDIH.
KIRIM KOMENTAR