a.Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya;
b.Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya;
c.Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2026;
d.Peraturan Bupati
Kendal Nomor 55 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2026 dan perubahannya; dan
e.Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026.
2. Tujuan.
Tujuan diadakannya sosialisasi adalah :
a.untuk menyerap
aspirasi dalam rangka penyempurnaan dan pengayaan materi raperda sebelum disampaikan ke DPRD Kabupaten
Kendal;dan
b.menyebarluaskan
informasi Raperda Kabupaten Kendal kepada masyarakat.
3. Waktu Pelaksanaan:
Hari
: Kamis, 20 Agustus
2026.
Jam : 08.30 WIB s/d selesai.
Tempat : Aula Gedung Wanita Lantai 2 Setda Kabupaten Kendal.
4. Narasumberdan Materi:
Narasumber untuk kegiatan Sosialisasi Pra Praperdasebagai berikut :
a.Raperda tentang RencanaPembangunan dan
Pengembangan
Perumahan dan
Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046 akan disampaikan oleh Kepala Bapperida Kab. Kendal selaku pemrakarsa;
b.Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok akan disampaikan
oleh Kepala Dinkesda Kab. Kendal selaku pemrakarsa;
c.Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha
Milik Daerah akan disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda
Kabupaten Kendal;
5. Peserta.
Jumlah
peserta sosialisasi direncanakan sebanyak 30
(tiga puluh) orang terdiri atas:
a.unsur perguruan tinggi;
b.unsur organisasi kemasyarakatan;
c.unsur badan permusyawaratan
desa, kepala desa, dan perangkat desa;
d.unsur paralegal dan pos bantuan hukum desa/kelurahan;
KIRIM KOMENTAR