PEMBINAAN UNIT PENGELOLA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TAHUN 2024
Pembinaan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk
mengetahui sejauh mana pengembangan, penataan dan penyebarluasan produk hukum
tingkat Desa.
Tujuan dari pembinaan ini adalah:
a)mengetahui
bagaimana kondisi unit pengelola JDIH di
tingkat desa;
b)Penataan
arsip produk hukum desa; dan
c)Penyebarluasan
informasi produk hukum desa.
Kegiatan Pembinaan ini dilaksanakan dengan metode
kuisioner serta meninjau langsung ke lokasi desa.
Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan di 30 (tiga puluh)
desa di Kabupaten Kendal selama 10 hari. Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
NO
HARI/ TANGGAL
DESA/ KECAMATAN
1
2
3
1
Senin/10 Juni 2024
1.
Desa Gondang Kec. Limbangan
2.
Desa Tampingan Kec. Boja
2
Selasa/ 11 Juni 2024
1.
Desa Cening Kec. Singorojo
2.
Desa Gedungboto Kec. Limbangan
3
Rabu/ 12 Juni 2024
1.
Desa Campurejo Kec. Boja
2.
Desa Gonoharjo Kec. Limbangan
4
Kamis/ 13 Juni 2024
1.
Desa Kaliputih Kec. Singorojo
2.
Desa Sukodadi Kec. Singorojo
5
Rabu/ 19 Juni 2024
1.
Desa Plantaran Kec. Kaliwungu Selatan
2.
Desa Karangmangis Kec. Boja
6
Kamis/ 20 Juni 2024
1.
Desa Molyosari Kec. Sukorejo
2.
Desa Selo Kec. Patean
7
Senin/ 24 Juni 2024
1.
Desa Sumberagung Kec. Weleri
2.
Desa Krikil Kec. Pageruyung
8
Selasa/ 25 Juni 2024
1.
Desa Triharjo Kec. Gemuh
2.
Desa Curung Sewu Kec. Patean
9
Senin/ 1 Juli 2024
1.
Desa Kalipakis Kec. Sukorejo
2.
Desa Gondoharum Kec. Pageruyung
10
Selasa/ 2 Juli 2024
1.
Desa Pakisan Kec. Patean
2.
Desa Dawungsari Kec. Pegandon
11
Rabu/ 3 Juli 2024
1.
Desa Sidomakmur Kec. Kaliwungu Selatan
2.
Desa Boja Kec. Boja
12
Kamis/ 4 Juli 2024
1.
Desa Tamanrejo Kec. Sukorejo
2.
Desa Ringinarum Kec. Ringinarum
13
Senin/ 8 Juli 2024
1.
Desa Peron Kec. Sukorejo
2.
Desa Pojoksari Kec. Rowosari
14
Selasa/ 9 Juli 2024
1.
Desa Tlogopayung Kec. Plantungan
2.
Desa Blumah Kec. Plantungan
15
Rabu/ 10 Juli 2024
1.
Desa Kebonharjo Kec. Patebon
2.
Desa Puguh Kec. Boja
Dalam melaksanakan kegiatan pembinaan JDIH
selama 15 hari dari tanggal 19 Juni 2024 - 10 Juli 2024 di 30 desa di Kabupaten
Kendal maka dapat disimpulkan bahwa :
1.Sumber
daya manusia yang dimiliki oleh desa rata-rata sudah mampu mengoperasikan
computer dan menggunakan internet dengan baik. Hampir seluruh desa juga sudah
memiliki sarana dan prasarana yang mencukupi. Hanya saja pada pengembangan dan
penataan produk hukum masih kurang, diharapkan ke depannya pemerintah desa
semakin rajin dalam menata, mengupload, dan mengolah produk hukumnya.
Partisipasi masyarakat terhadap produk hukum terbaru juga dapat dinilai cukup
tinggi, melihat semakin tingginya minat masyarakat dalam mengakses informasi,
terutama informasi mengenai produk hukum desa mereka.
2.Pelaksanaan pengembangan
JDIH di desa-desa
secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang cukup memuaskan. Rata-rata
yang diperoleh dari analisis kuisioner adalah 77.3%. Ini dapat disimpulkan bahwa pengembangan
JDIH adalah BAIK.
KIRIM KOMENTAR