Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kabupaten Kendal.
kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kabupaten Kendal diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, bertempat di Abdi Praja Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh :
Para Staf Ahli Bupati Kendal;
Para Asisten Sekda Kab. Kendal;
Inspektur daerah Kab. Kendal;
Kepala BPKAD Kab. Kendal;
Kepala Baperlitbang Kab. Kendal;
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal;
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kendal;
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal;
Kepala Dinas Kominfo Kab.Kendal;
Direktur PDAM Tirto Panguripan Kendal;
Direktur RSUD dr.Soewondo Kendal;
Direktur PT.BPR Kendali Artha Kendal;
Direktur PT. BPR BKK Kendal (Perseroda);
Para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kendal
dengan Nara sumber dari Tim Kejati Jawa Tengah yaitu Bapak Arfan Triono, S.H. (Kepala Seksi Penkum pada Kejati Jawa Tengah), dan Bapak Pardiono, S.H. (Jaksa Utama Pratama ).
materi yang disampaikan dari Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah adalah Penerangan Hukum merupakan suatu kegiatan penyampaian materi hukum/materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir, yang umumnya dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi agar lebih mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalam berbagai peraturan perundangan-undangan.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan Badan Usaha Milik Daerah yang ada di Kabupaten Kendal untuk patuh kepada hukum berdasarkan kesadaran hukum yang tinggi, mengetahui yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga supremasi hukum dapat tercapai dan terbentuklah perilaku taat hukum.
KIRIM KOMENTAR