Melaksanakan Surat
Perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal tanggal 17
Februari 2025 untuk melakukan koordinasi terkait pelaporan e-report JDIH 2024
dan sinkronisasi website JDIH di BPHN Kementerian Hukum Republik Indonesia,
maka bersama ini dengan hormat kami laporkan hasilnya sebagai berikut :
A.Dasar hukum dari Kegiatan koordinasi
terkait pelaporan e-report JDIH 2024 dan sinkronisasi website JDIH adalah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta menindaklanjuti Petunjuk
Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nomor :
PHN.HN.03.05.87.;
B.Tujuan dari kegiatan
ini adalah;
1.Untuk melaporkan hasil e-report JDIH Kabupaten
Kendal tahun 2024;
2.Melakukan
koordinasi terkait permasalahan dalam sinkronisasi website JDIH Kabupaten
Kendal yang tidak terbaca oleh website JDIHN; dan
3.Untuk
memenuhi salah satu indikator dalam penilaian JDIH tahun 2024 sesuai yang
tertuang dalam Petunjuk Teknis Penilaian Pengelolaan JDIHN Nomor :
PHN.HN.03.05.87.
C.Kegiatan koordinasi
terkait pelaporan e-report JDIH 2024 dan sinkronisasi website JDIH dilaksanakan
di Ruang Rapat JDIHN dan diterima oleh Bapak Indar Saleh, Analis sistem
aplikasi dan jaringan computer beserta jajarannya.
D.Hasil :
1.Penyebab eror
sinkronisasi ada 2 faktor, yaitu maintain website JDIHN dan adanya data baru di
link API JDIH Kabupaten Kendal;
2.Saat ini eror
sinkronisasi dapat diatasi dengan memasukkan data terbaru ke link API dan
dilakukan proses sinkronasi, dengan membatasi hanya 50 data saja;
3.Jika terdapat
data baru yang ingin disinkronkan dengan JDIHN diharapkan untuk melapor
terlebih dahulu ke admin website JDIHN;
4.Beberapa saat
yang lalu, website JDIH Kabupaten Kendal terkena hack judi online, sehingga
semua data produk hukum hilang. Hal ini telah teratasi dengan merestore back up
yang sudah ada. Untuk mencegah adanya hack Kembali, dari admin website JDIHN
menyarankan untuk menambahkan script crontab sebagai tambahan pengamanan
website JDIH;
5.Ketika website
JDIH Kabupaten Kendal terkena hack dan tidak dapat diakses, maka sebaiknya
tidak melakukan sinkronisasi ke JDIHN, karena hal ini dapat mengakibatkan
tertimpanya data yang sudah tersinkron dengan data baru yang terkena hack/virus
dan mengakibatkan hilang juga data produk hukum daerah yang ada di website
JDIHN
6.Dinas Kominfo Kabupaten Kendal selaku pengelola IT JDIH Kabupaten
Kendal wajib melakukan back up data minimal satu bulan sekali untuk
mengantisipasi kehilangan data;
KIRIM KOMENTAR