Selamat Datang di Website JDIH Pemerintah Kabupaten Kendal
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang–undangan melalui media elektronik, dan Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Bagian Hukum Setda. Kab. Kendal menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang–undangan yang berbasis internet untuk mendukung penyebarluasan informasi peraturan perundang–undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Website Sistem Informasi Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Daerah Kabupaten Kendal
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat
Semoga dengan adanya wesite ini, diharapkan mampu meningkatkan efektifitas penyebarluasan produk hukum khususnya Produk Hukum Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), Keputusan (SK Bupati) sehingga kedepannya mampu menciptakan masyarakat Kendal yang sadar hukum. Amin.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat, S.H., M.H.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang–undangan melalui media elektronik, dan Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Bagian Hukum Setda. Kab. Kendal menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang–undangan yang berbasis internet untuk mendukung penyebarluasan informasi peraturan perundang–undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Website Sistem Informasi Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Daerah Kabupaten Kendal
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat
Semoga dengan adanya wesite ini, diharapkan mampu meningkatkan efektifitas penyebarluasan produk hukum khususnya Produk Hukum Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), Keputusan (SK Bupati) sehingga kedepannya mampu menciptakan masyarakat Kendal yang sadar hukum. Amin.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat, S.H., M.H.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang–undangan melalui media elektronik, dan Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Bagian Hukum Setda. Kab. Kendal menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang–undangan yang berbasis internet untuk mendukung penyebarluasan informasi peraturan perundang–undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Website Sistem Informasi Jaringan dan Informasi Hukum (JDIH) Daerah Kabupaten Kendal
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat
Semoga dengan adanya wesite ini, diharapkan mampu meningkatkan efektifitas penyebarluasan produk hukum khususnya Produk Hukum Daerah Kabupaten Kendal yang meliputi Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), Keputusan (SK Bupati) sehingga kedepannya mampu menciptakan masyarakat Kendal yang sadar hukum. Amin.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat, S.H., M.H.
KIRIM KOMENTAR