Kendal, beberapa waktu lalu Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal tepatnya subbagian Bantuan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum tahun 2015 dengan sasaran Kepala Desa dan Perangkat Desa di 28 desa se Kabupaten Kendal. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui, menggali serta menghimpun permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Metode konsultasi yang digunakan adalah pemaparan materi yang meliputi kompilasi hukum islam di Indonesia antara lain hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan dan sejarah penyusunan kompilasi hukum islam di Indonesia serta metode tanya jawab yang diikuti oleh seluruh peserta konsultasi hukum. "Diharapkan dengan konsultasi hukum ini masyarakat dapat lebih peka, memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum disekitar mereka" ungkap Abdul Basir.
Tindak lanjut dari kegiatan konsultasi hukum ini selanjutnya akan diadakan kegiatan penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang. @afl
KIRIM KOMENTAR