PENYULUHAN HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBELAJARAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Kendal, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum se Kabupaten Kendal. Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap ini pada semester I Tahun 2015 diselenggarakan di 10 (sepuluh) desa se Kabupaten Kendal yaitu Ds Karangayu, Ds. Tambahsari, Ds. Truko, Ds. Mororejo, Ds. Mlatiharjo, Ds. Karangdowo, Ds. Parakansebaran, Ds. Galih, Ds. Gubugsari, dan Ds. Mojo.
Kegiatan ini mempunyai maksud dan tujuan agar dapat menambah wawasan dan menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah desa dan masyarakat pada umumnya dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di masyarakat meliputi wakaf, waris, pertanahan, KDRT, maupun masalah perdagangan orang. Adapun yang menjadi narasumber dari Penyuluhan Hukum Tahap I kali ini adalah berasal dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal dan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kendal.
Sedangkan materi yang diusung antara lain berisi tentang Hukum Islam khususnya bidang wakaf dan waris, standar pelayanan pertanahan, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Adapun yang menjadi peserta penyuluhan hukum ini adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan Karang Taruna setempat dengan maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud diatas. @afl
KIRIM KOMENTAR