PEMDA BERTANGGUNGJAWAB DALAM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI DAERAH
Kendal, hal ini tercantum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Kabupaten Kendal yang disampaikan dalam sosialisasi produk huku tahap II Tahun 2015 yang diselenggarakan di 5 eks kawedanan yaitu di Kec. Kaliwungu, Kec. Boja, Kec. Sukorejo, Kec. Weleri,dan Kec. Patebon belum lama ini. Bahwa perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sehubungan dengan tersebut, maka dalam rangka melindungi tenaga kerja Indonesia yang berasal dari Kabupaten Kendalserta menjamin penempatan tenaga kerja dan penghasilan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Adapun yang menjadi tugas Pemda antara lain melaksanakan sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, meningkatkan kompetensi Calon TKI/TKI, menyediakan Balai Latihan Kerja, membentuk Komisi Penanganan TKI bermasalah dan melakukan fasilitasi dan advokasi kepada CTKI dan TKI ke luar negeri. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab pemda yaitu mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri, dan memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI selama pra penempatan dan purna penempatan serta memfasilitasi selama masa penempatan.
Selain hal tersebut disampaikan pula materi lainnya antara lain Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal, Pedoman Kode Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan dan permukiman di Kabupaten Kendal, Pengadaan Barang/Jasa di Desa kabupaten Kendal dan juga Perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Di Kabupaten Kendal yang disampaikan oleh narasumber dari SKPD terkait. @afl
KIRIM KOMENTAR