Kendal, Tahun 2016 ini subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum (DIH) Setda Kabupaten Kendal kembali menggelar kegiatan pembinaan Unit Penunjang Jaringan (UPJ) JDIH di Kabupaten Kendal. Kegiatan yang merupakan agenda tahunan ini mengambil lokasi di 44 desa se Kabupaten Kendal. Dimulai pada 1 Februari 2016 dan berakhir pada 10 Maret 2016. Tujuan diadakannya kegiatan ini antara lain untuk mengetahui sejauhmana Desa yang merupakan UPJ dari Subbagian DIH dapat menyimpan tata kelola kearsipan dengan baik terutama yang berkaitan dengan penyimpanan produk hukum daerah yang berupa Peraturan Daerah (perda) yang dikirim kepada Desa maupun produk hukum desa seperti Peraturan Desa (perdes), Peraturan Kepala Desa (perkades) dan Keputusan kepala Desa (SK Kades).
"Pada prinsipnya penyimpanan produk hukum di desa sudah tertata dengan baik, akan tetapi perlu lebih ditingkatkan lagi" kata Kabag Hukum Setda selaku Ketua Tim Pembinaan UPJ JDIH. Tindak lanjut dari pembinaan ini nantinya tim akan melakukan evaluasi terhadap desa-desa sasaran yang akan disampaikan dalam kegiatan berikutnya, lanjut Kabag Hukum. @afl
KIRIM KOMENTAR