Kendal (10/9) , Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal saat ini sedang mellaksanakan kegiatan sosialisasi produk hukum daerah di eks Kawedanan Kabupaten Kendal, bertempat di Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Boja, Kecamatan Weleri dan Kecamatan Pegandon.
Adapun materi yang disampaikan pada acara tersebut antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal, Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Kendal, sosialisasi ini disampaikan oleh OPD terkait antara lain dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan maupun Dinas Perdagangan Kaabupeten Kendal.
Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah agar setiap masyarakat di Kabupaten Kendal dapat mengetahui dan memahami setiap aturan yang ada dan berlaku sehingga tercipta suatu keadaan masyarakat yang tertib sadar hukum sehingga tercapai supremasi hukum di Kabupaten Kendal. Sasaran kegian ini adalah perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun masyarakat umum di lingkungan desa setempat.
"...kami berharap masyarakat lebih melek hukumdengan adanya kegiatan sosialisasi ini..." ujar Kabag Hukum dalam salah satu sesi pembukaan acara yang dimaksud.
KIRIM KOMENTAR