Studi Komparasi ke Bagian Hukum Kabupaten Sleman DIY
Sleman, 28 Juni 2024
Rombongan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kendal yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, yang diwakili oleh Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi, Ibu Ekowati, SH., di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman.
Berbagai penjelasan dan informasi dalam dialog di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman diperoleh hasil sebagai berikut:
1.Kabupaten Sleman meraih nilai 97 dalam penilaian IRH pada tahun 2023, dan akan terus meningkatkan pelayanan yang diberikan agar dapat mempertahankan nilai yang ada;
2.Untuk tahun 2024, 4 variabel IRH yang telah dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman sudah diinput ke dalam sistem IRH.
Berdasarkan hasil Studi Komparasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Data dukung 4 variabel IRH tahun 2024 sudah diinput oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman;
2.Pemenuhan data dukung dalam penilaian IRH dari Kabupaten Sleman dapat ditiru dan diterapkan di Bagian Hukum Kabupaten Kendal, yaitu sesuai dengan variabel:
a.Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi;
b.Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas;
c.Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; dan
d.Penataan database peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan agar nilai IRH Kabupaten Kendal dapat meningkat dan menjadi lebih baik lagi dengan melakukan input data semua variabel yang ada.
3.Tahun 2023 nilai IRH Kabupaten Kendal 45,9, dikarenakan ASN jabatan Perancang Peraturan Perundangan-undangan yang dahulu pernah ada sekarang sudah promosi dan mutasi ke OPD lain sebagai pejabat structural dan jabatan fungsional lain. Sampai dengan saat ini di Kabupaten Kendal tidak ada ASN dengan jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sehingga pengisian variabel (b) terkendala. Namun hal ini dapat diatasi dengan dibuatnya surat pernyataan bahwa Kabupaten Kendal tidak memiliki perancang peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sehingga akan tetap mendapatkan nilai meskipun tidak maksimal.
KIRIM KOMENTAR